Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online MINTO POST

Potret Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tak Menjangkau Kasus “Mbah Sani”

Ket Poto: Dian Puspitasari, S.H., Kuasa Hukum dari LBH AMAN saat rilis kasus Mbah Sani




Oleh Dian Puspitasari, S.H., Kuasa Hukum Mbah Sani dari LBH AMAN untuk perlawanan eksekusi


OPINI |mintopost.com – Kasus Mbah Sani merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Pati. Kasus ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor : 42/Pdt.G/2017/PN Pti. Kasus ini berawal dari  gugatan tetangganya yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto dan Haryatun ke Pengadilan Negeri Pati.

Dalam putusannya, tanah dan bangunan yang di tempati Mbah Sani lebih dari 30 Tahun masuk dalam Status Hak Milik No 320 atas nama Kahar yang merupakan orang tua para penggugat. Upaya eksekusi tanah milik warga Ngemplak Lor, Rt 004, Rw 002, Kecamatan margoyoso, Kabupaten Pati terus dilakukan.

Mbah Sani menjadi menarik karena kondisi rentan yang melekat pada diri Mbah Sani, karena sebagai Tergugat, lansia, buta huruf, tidak bisa membaca dan menulis, digugat. Mbah Sani merupakan potret masyarakat miskin yang tidak memiliki akses bantuan hukum yang menjadi haknya.

Pada awal persidangan Mbah Sani sempat hadir sekali selanjutnya Pelawan tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun pada saat mbah sani hadir di Persidangan, Mbah Sani tidak pernah mendapatkan informasi tentang proses hukum dan mendapatkan pendampingan hukum baik dari Majelis Hakim maupun dari Pos bantuan Hukum (Posbakum ) PN Pati.

Kondisi rentan Mbah Sani yang tidak bisa baca, tulis menjadikan Mbah Sani tidak dapat memahami isi gugatan yang diajukan oleh para Terlawan, proses hukum dan konsekuensinya. Hal ini merugikan Mbah sani karena Mbah Sani kehilangan hak untuk menyampaikan fakta yang dimiliki, termasuk hak untuk mengajukan bukti-bukti di persidangan. Akibatnya persidangan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari Mbah Sani.

Bagaimana Layanan Pos Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan Pasal 1 angka (6) menyatakan bahwa Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya. (3) Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggungjawab.

Dalam kasus Mbah Sani Majelis Hakim tidak cukup memberikan informasi tentang isi gugatan terhadap Mbah Sani serta keberadaan Posbakum yang bisa membantu dan mendampingi Mbah sani selama proses hukum berlangsung.  

Kelalaian Posbakum dan Majelis Hakim untuk memberikan  informasi hukum kepada Pelawan menyalahi Pasal 28  tentang kewajiban pemberi layanan bantuan hukum di Pengadilan angka (10) peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberi Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan menyatakan Kewajiban pemberi layanan posbakum pengadilan dan/atau petugas posbakum pengadilan harus menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak orang lanjut usia;.


Pati, 10 Februari 2023



(MK/Red)

Posting Komentar

0 Komentar