Jakarta | Mintopost.com -- Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik diungkap oleh Bareskrim Polri. Seorang pria berinisial AFS berhasil diamankan. AF menipu korbannya dengan modus video call sex (VCS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan LP bernomor B/0710/XII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 Desember 2022.
"Polri dalam hal ini telah melakukan penangkapan terhadap saudara AFS dengan modus operandi pelaku mengaku sebagai seorang wanita melalui video call dan menampilkan video asusila," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).
Ramadhan menjelaskan, AFS ketika melakukan VCS meminta korbannya untuk melakukan perbuatan asusila. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan memeras korban.
"Selanjutnya pelaku merekam video call tersebut kemudian pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 70 juta dengan ancaman bila tidak diberi maka video tersebut akan disebarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Juncto Pasal 27 Ayat 4 UU ITE, dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
(Jalil)

0 Komentar