Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online MINTO POST

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Diganjar Hakim 20 Tahun Penjara



JAKARTA | mintopost.com --  Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Majelis Hakim menilai terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis Hakim juga menilai terdakwa tidak memiliki hal untuk meringankan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan terdakwa Putri Candrawathi dinilai bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara, vonis hakim tersebut jauh lebih tinggi.

Diketahui, sebelumnya di hari yang sama, tersangka lain yang juga suami dari Putri Candrawati, Ferdy Sambo di vonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

 


(Agung)

Posting Komentar

0 Komentar